Prof. Dr. Hazairin adalah seorang pakar hukum adat. Beliau menjabat
Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I. Ia lahir di
Bukittinggi, Sumatera Barat pada 28 November 1906 dan meninggal di
Jakarta pada11 Desember 1975 pada umur 69 tahun.
Hazairin lahir dari pasangan Zakaria Bahri (Bengkulu) dan Aminah (Minangkabau) di tengah-tengah keluarga yang taat beragama . Ayahnya adalah seorang guru dan kakeknya, Ahmad Bakar, adalah seorang ulama. Dari kedua orang tersebut, Hazairin mendapat dasar pelajaran ilmu agama dan bahasa Arab.
Pendidikannya Dia awali di Bengkulu, sebuah sekolah bernama Hollands Inlandsche School (HIS) tamat tahun 1920. Setamat dari HIS kemudian melanjutkan pendidikannya ke MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) di Padang tamat tahun 1924. Usia Hazairin pada waktu itu 18 tahun dan tergolong muda untuk tamatan MULO. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya ke AMS (Algemene Middelbare School) di Bandung dan berhasil lulus pada tahun 1927.
Selanjutnya atas inisiatifnya sendiri, Hazairin memutuskan meninggalkan Bandung dan menuju Batavia untuk melanjutkan Studi di RSH (Rerchtkundige Hoogeschool) atau Sekolah Tinggi Hukum, jurusan Hukum Adat yang pada masa itu jurusan ini banyak diminati orang, jurusan Hukum Adat juga telah melahirkan sejumlah nama besar seperti Mr. Muhammad Yamin, Mr. M. M. Djojodiguno, Mr. Kasman Singodimedjo, Mr. Mohammad Roem.
Selama delapan tahun Hazairin bekerja keras mendalami bidang Hukum Adat, ia berhasil meraih gelar Meester in de Rechten (MR) pada tahun 1935. selanjutnya ia mendapatkan tawaran untuk melakukan penelitian mengenai Hukum Adat Redjang (salah satu suku yang terdapat di Keresidenan Bengkulu, sekarang Provinsi Bengkulu), atas bimbingan B. Ter Haar seorang pakar Hukum Adat yang terkenal di masa itu, ia melakukan penelitian sebagai syarat untuk meraih gelar Doktor dalam bidang Hukum Adat. Dalam waktu tiga bulan Hazairin berhasil menyelesaikan penelitiannya dan menjadi Disertasi Doktornya yang diberi judul De Redjang. Disertasi tersebut berhasil dipertahankan pada tanggal 29 Mei 1936. karya inilah yang menghantarkannya sebagai pakar Hukum Adat dan satu-satunya Doktor pribumi lulusan Sekolah Tinggi Hukum Batavia.
Setelah menyelesaikan studinya, Hazairin mulai melanjutkan kariernya dibeberapa instansi. Pada tahun 1938 – 1942 ia diangkat oleh pemerintah Belanda sebagai pegawai di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Sumatera Utara sekaligus sebagai Pegawai Penyidik Hukum Adat Tapanuli Selatan dan Karesidenan Tapanuli. Sebelumnya dia bertugas sebagai Asisten Dosen pada Sekolah Tinggi Hukum Batavia pada tahun 1935 hingga tahun 1938. Selama menjabat, Hazairin juga melakukan penelitian terhadap hukum adat Tapanuli Selatan. Atas jasa-jasanya itu, dia diberikan gelar "Pangeran Alamsyah Harahap."
Pada April 1946, dia diangkat sebagai Residen Bengkulu, merangkap Wakil Gubernur Militer Sumatera Selatan. Ketika menjabat sebagai residen, dia mengeluarkan uang kertas yang dikenal sebagai "Uang Kertas Hazairin." Sesudah revolusi fisik berakhir, dia diangkat menjadi Kepala Bagian Hukum Sipil Kementerian Kehakiman.
Hazairin terjun di kancah perpolitikan Indonesia, dengan ikut mendirikan Partai Persatuan Indonesia Raya (PIR). Bersama Wongsonegoro dan Rooseno, dia menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara sebagai wakil Partai PIR. Dalam kapasitasnya sebagai wakil partai pula, Hazairin diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955). Pada Pemilu 1955, Partai PIR terpecah menjadi dua, yakni PIR - Wongsonegoro dan PIR - Hazairin. Dalam pemilihan tersebut, PIR - Hazairin hanya memperoleh 114.644 suara atau setara dengan satu kursi.
Selesai terjun di dunia politik, Hazairin menjadi Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam di Universitas Indonesia. Dia juga menjadi Guru Besar di Universitas Islam Jakarta, Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM), dan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Prof. Dr. Hazairin meninggal di Jakarta pada11 Desember 1975 pada umur 69 tahun dan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta. Atas jasa-jasanya, pada 13 Agustus 1999 Pemerintah mengukuhkan Hazairin sebagai Pahlawan Nasional dengan keluarnya Keppres No. 74/TK/1999.
Karya :
- Pergolakan Penyesuaian Adat Kepada Hukum Islam (1952)
- Tujuh Serangkai Tentang Hukum (1981)
- Hukum Kewarisan Bilateral menurut al-Qur’an dan Hadits (1982)
- Hendak Kemana Hukum Islam (1976)
- Perdebatan dalam Seminar Hukum tentang Faraidhh (1963)
- Hukum Kekeluargaan Nasional
- Tinjauan Mengenai Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.
- Hukum Pidana Islam Ditinjau dari Segi-segi, dan Asas-asas Tata Hukum Nasional; Demokrasi Pancasila (1970)
- Negara Tanpa Penjara (1981)
- Hukum Baru di Indonesia (1973)
- Ilmu Pengetahuan Islam dan Masyarakat (1973)
- Demokrasi Pancasila (1981)
Sumber : Wikipedia
Post a Comment